Tak Ada Landasan Jelas Penarikan Zakat PNS 2,5 Persen
![Tak Ada Landasan Jelas Penarikan Zakat PNS 2,5 Persen](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/12/28/pns-ilustrasi-foto-jpnncom.jpg)
Dia menuturkan zakat mal itu harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Dalam pasal 2 huruf c PMA itu juga disebut syarat zakat mal yakni cukup nisab.
Menurut dia, nisab itu dihitung mulai seorang mendapatkan harta dalam hal PNS itu gaji, di mana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan.
Misalnya, dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan atau harta berapa. Kemudian, kewajiban membayar utang berapa, dan lainnya barulah bisa dihitung.
"Jadi, bukan dihitung per bulan. Menurut Imam Syafii RA nisab itu hitungangnya harus sempurna satu tahun," jelasnya.
Khatibul menyarankan sebaiknya pemerintah tidak perlu mengatur persoalan zakat penghasilan PNS muslim apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus.
Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.
Sebaiknya, pemerintah fokus saja melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka," pungkasnya. (boy/jpnn)
Regulasi sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS demi keperluan zakat.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ketum Korpri Persilakan Proses Hukum Anak Buahnya Penilap Uang Zakat ASN
- Wow, Zakat PNS di Jateng Terkumpul Total Rp57 Miliar
- Luar Biasa! BMA Sebut Potensi Zakat Aceh Capai Rp 4 Triliun Per Tahun
- Perkembangan Terbaru Kebijakan Penghimpunan Zakat dari Gaji PNS
- Penghimpunan Zakat Lampaui Target, 20 Persen dari PNS
- Pemerintah Jangan Terlalu Semangat untuk Urusan Uang