Tak Ada Laporan, Polisi Bisa Abaikan Peti Mati
Senin, 06 Juni 2011 – 18:07 WIB

Tak Ada Laporan, Polisi Bisa Abaikan Peti Mati
JAKARTA - Kiriman paket peti mati ke sejumlah perusahaan termasuk beberapa redaksi media di Jakarta, sempat menimbulkan kehebohan Senin (6/6) pagi. Namun demikian, Mabes Polri menjelaskan pihaknya tidak bisa memproses secara hukum kasus tersebut, selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh paket yang dikirimkan oleh Buzz&Co itu.
Apalagi menurut Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, pihak yang mengirim (peti mati tersebut) telah memberikan klarifikasi, dan menyatakan bukan bermaksud untuk meneror. Sehingga katanya, jika pun perlu diproses, harus ada keberatan atau laporan dari penerima kiriman.
Baca Juga:
"Walaupun sempat meresahkan, (namun) sudah jelas, itu bukan dimaksudkan untuk meneror," ujarnya di Mabes Polri, Senin (6/6) sore. Meski demikian, sementara itu dikabarkan bahwa pelaku pengiriman sore ini sempat diperiksa pihak Polri, khususnya lewat jajaran Polda Metro Jaya (Polsek Tanah Abang), berdasarkan laporan dari pihak media yang dikirimi paket.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan seperti Tempo, Kompas.Com, AnTV, Indosat, Garda Otto, Metro TV dan lainnya, mendapatkan kiriman peti mati serupa. Paket itu diketahui kemudian dikirimkan oleh Sumardy dari Buzz&Co, untuk tujuan promosi produk. Hanya saja, kiriman itu ditanggapi beragam dan sempat menimbulkan keresahan.
JAKARTA - Kiriman paket peti mati ke sejumlah perusahaan termasuk beberapa redaksi media di Jakarta, sempat menimbulkan kehebohan Senin (6/6) pagi.
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Herman Deru Sebut Stadion Bumi Sriwijaya Selesai Direnovasi, Remaja Kembali
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Simak Lagi Kalimat Mensesneg soal Pengangkatan PPPK 2024, Jangan Salah Tafsir ya