Tak Ada Larangan Jasa Debt Collector
BI Hanya Bisa Menghimbau
Sabtu, 02 April 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah memanggil asosiasi penerbit kartu kredit dan perbankan terkait ulah debt collector alias "penagih utang yang banyak berlaku semena-mena. Tak bisa tegas melarang, otoritas pengawas bank itu mengimbau industri perbankan tidak memakai debt collector yang merupakan jasa pihak ketiga dalam menagih tunggakan kredit.
Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, anjuran agar tak menggunakan jasa debt collector sudah disampaikan berkali-kali. "Kita selalu menganjurkan bank-bank dan minta agar tidak menggunakan debt collector dalam hal penagihan," kata Budi di Jakarta kemarin.
Baca Juga:
Budi mengakui, tidak ada peraturan BI yang membatasi penggunaan jasa debt collector. Namun kata Budi, BI selalu meminta agar bank melalukan cara yang sopan dan menggunakan etika dalam menagih tunggakan kredit. Setiap bentuk kekerasan, kata Budi, jelas tidak diperbolehkan.
"Kekerasan itu tidak boleh. Jika ada, maka itu tindak kriminal. Ini kan pakai teror dan sebagainya, kita mengharapkan tidak pakai itu," ungkap Budi.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah memanggil asosiasi penerbit kartu kredit dan perbankan terkait ulah debt collector alias "penagih
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin