Tak Ada Larangan Jasa Debt Collector
BI Hanya Bisa Menghimbau
Sabtu, 02 April 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah memanggil asosiasi penerbit kartu kredit dan perbankan terkait ulah debt collector alias "penagih utang yang banyak berlaku semena-mena. Tak bisa tegas melarang, otoritas pengawas bank itu mengimbau industri perbankan tidak memakai debt collector yang merupakan jasa pihak ketiga dalam menagih tunggakan kredit.
Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, anjuran agar tak menggunakan jasa debt collector sudah disampaikan berkali-kali. "Kita selalu menganjurkan bank-bank dan minta agar tidak menggunakan debt collector dalam hal penagihan," kata Budi di Jakarta kemarin.
Baca Juga:
Budi mengakui, tidak ada peraturan BI yang membatasi penggunaan jasa debt collector. Namun kata Budi, BI selalu meminta agar bank melalukan cara yang sopan dan menggunakan etika dalam menagih tunggakan kredit. Setiap bentuk kekerasan, kata Budi, jelas tidak diperbolehkan.
"Kekerasan itu tidak boleh. Jika ada, maka itu tindak kriminal. Ini kan pakai teror dan sebagainya, kita mengharapkan tidak pakai itu," ungkap Budi.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah memanggil asosiasi penerbit kartu kredit dan perbankan terkait ulah debt collector alias "penagih
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat