Tak Ada Larangan Jasa Debt Collector
BI Hanya Bisa Menghimbau
Sabtu, 02 April 2011 – 14:41 WIB
Budi mengatakan, BI tak bisa melarang bank menggunakan jasa pihak ketiga. ""Tidak bisa itu dilarang, kan ini kebijakan masing-masing bank dan bank itu memang tidak punya tenaga khusus untuk menagih kredit," katanya.
Baca Juga:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan BI sudah lama mengimbau bank untuk tidak menggunakan cara-cara kasar dalam penagihan tunggakan kredit. "Para nasabah juga harus berhati-hati terhadap bank yang menggunakan jasa debt collector. Difi meminta masyarakat mengadu ke BI, jika ada bank yang melakukan kekerasan atau berlaku kasar dalam menagih tunggakan. (sof)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah memanggil asosiasi penerbit kartu kredit dan perbankan terkait ulah debt collector alias "penagih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week