Tak Ada Larangan Jasa Debt Collector
BI Hanya Bisa Menghimbau
Sabtu, 02 April 2011 – 14:41 WIB

Tak Ada Larangan Jasa Debt Collector
Budi mengatakan, BI tak bisa melarang bank menggunakan jasa pihak ketiga. ""Tidak bisa itu dilarang, kan ini kebijakan masing-masing bank dan bank itu memang tidak punya tenaga khusus untuk menagih kredit," katanya.
Baca Juga:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan BI sudah lama mengimbau bank untuk tidak menggunakan cara-cara kasar dalam penagihan tunggakan kredit. "Para nasabah juga harus berhati-hati terhadap bank yang menggunakan jasa debt collector. Difi meminta masyarakat mengadu ke BI, jika ada bank yang melakukan kekerasan atau berlaku kasar dalam menagih tunggakan. (sof)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah memanggil asosiasi penerbit kartu kredit dan perbankan terkait ulah debt collector alias "penagih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025