Tak Ada Larangan Pemda NTB Gandeng Bakrie
Jumat, 06 Mei 2011 – 20:02 WIB
Skenario tersebut dirancang setelah pemerintah pusat melalui salah satu BUMN-nya PT Aneka Tambang tidak mau mengambil tujuh persen saham dimaksud. "Karena itulah Bakrie berani mendanai proyek yang dimiliki pemda lalu masuk sebagai investor dan itu tidak dilarang oleh undang-undang. Terlebih DPRD NTB menyetujuinya,” imbuh Kurtubi.
Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) juga mengatakan, selama ini penerimaan Pemda dari kegiatan usaha NNT hanya sekitar 4 persen dari keseluruhan kewajiban perusahaan asal Amerika Serikat itu kepada Pemerintah Indonesia. "Sedangkan sekitar 96 persen pajak dan royalti itu mengalir ke pusat," bebernya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Kisruh divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) antara Pemerintah Pusat dan Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB), disinyalir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi