Tak Ada Napi di 3 Lapas ini Yang Memperoleh Remisi
![Tak Ada Napi di 3 Lapas ini Yang Memperoleh Remisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/05/01/kepala-kementerian-hukum-dan-ham-wilayah-jawa-tengah-yuspahr-4eug.jpg)
jpnn.com, SEMARANG - Narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, tidak mendapatkan remisi Idulfitri 1443 Hijriah.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahrudin, hanya warga binaan di 43 lapas dan rumah tahanan di Nusakambangan yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
"Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi," ujar Yuspahrudin dalam keterangannya, Minggu (1/5).
Yuspahrudin mengatakan secara umum terdapat 6.699 napi yang memperoleh remisi Idulfitri 1443 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 napi akan langsung bebas pada hari Lebaran 2022, setelah memperoleh surat keputusan pengurangan masa hukuman.
Selain itu, lanjut Yuspahrudin, terdapat 57 napi anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Menurut Yuspahrudin, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Dia berharap pemberian remisi bisa menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk berkelakuan baik.(Antara/jpnn)
Narapidana di tiga lemaga pemasyarakatan ini tidak ada yang memperoleh remisi, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi