Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari
Senin, 13 Februari 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa tidak ada bukti baru (novum) dalam permohonan yang diajukan Antasari Azhar. Karenanya, permohonan PK Antasari harus ditolak. Diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500.
Djoko menyatakan, dirinya bersama empat hakim agung lainnya yang menangani PK Antasari yaitu Harifin Andi Tumpa, Hatta Ali, Komariyah, dan Imron Anwari, secara bulat berpendapat bahwa tidak novum yang dapat digunakan untuk membantah perbuatan Antasari selaku terdakwa pembunuhan. Selain itu, majelis kasasi juga tidak menemukan kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist.
Baca Juga:
"Ya intinya dua hal sesuai dengan alasan PK yaitu, adanya novum dan adanya kesalahan nyata dari hakim. Berdasarkan pemeriksaan di tingkat PK, tidak ada kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist dan tidak ada novum yang mampu membatalkan keterbuktian perbuatan terpidana," kata Djoko kepada JPNN di Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak