Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari
Senin, 13 Februari 2012 – 20:02 WIB

Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari
JAKARTA - Anggota majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa tidak ada bukti baru (novum) dalam permohonan yang diajukan Antasari Azhar. Karenanya, permohonan PK Antasari harus ditolak. Diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500.
Djoko menyatakan, dirinya bersama empat hakim agung lainnya yang menangani PK Antasari yaitu Harifin Andi Tumpa, Hatta Ali, Komariyah, dan Imron Anwari, secara bulat berpendapat bahwa tidak novum yang dapat digunakan untuk membantah perbuatan Antasari selaku terdakwa pembunuhan. Selain itu, majelis kasasi juga tidak menemukan kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist.
Baca Juga:
"Ya intinya dua hal sesuai dengan alasan PK yaitu, adanya novum dan adanya kesalahan nyata dari hakim. Berdasarkan pemeriksaan di tingkat PK, tidak ada kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist dan tidak ada novum yang mampu membatalkan keterbuktian perbuatan terpidana," kata Djoko kepada JPNN di Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya