Tak Ada Operasi Yustisi, Warga Baru di Jakarta Wajib Lengkapi Syarat Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menggelar operasi yustisi kepada warga dari luar yang ingin menetap di ibu kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, operasi yustisi ditiadakan sejak Gubernur Anies Baswedan menjabat.
Hal ini diungkapkan Budi dalam Podcast Rabu Belajar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
“Kami tidak boleh diskriminatif bagi warga yang datang ke Jakarta. Kami membolehkan semua datang ke Jakarta asal mereka punya syarat lengkap untuk menjadi penduduk Jakarta,” ujar Budi, Rabu (11/5).
Saat datang ke Jakarta, Budi mengimbau warga pendatang harus memiliki tujuan dan tempat tinggal sehingga tidak telantar.
Walau tak ada operasi yustisi, warga dari luar kota diminta mengurus surat kependudukan nonpermanen. Syaratnya membawa KTP dan kartu keluarga dari daerah asal serta membawa surat pengantar dari RT tempat mereka tinggal di Jakarta.
“Kemudian, surat penjamin dari daerah tinggal. Mengurusnya 30 menit selesai,” katanya.
Penduduk nonpermanen ini tak perlu mengubah KTP, tetapi hanya perlu mendapatkan surat keterangan.
Pemprov DKI Jakarta tidak menggelar operasi yustisi kepada warga dari luar yang ingin menetap di ibu kota
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta