Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji

Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut sangat tepat ditujukan pada Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Mulyadin. Bagaimana tidak, rencana untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, tampaknya bakal gagal. Kenapa? Ternyata yang bersangkutan sampai saat ini masih meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolda Metro Jaya Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti dilansir media ini pada edisi sebelumnya, Mulyadin bersama dua rekan lainnya yang belakangan diketahui identitasnya bernama Suhardi Abubakar dan Hidayatullah, dijebloskan ke ruang tahanan karena tertangkap basah oleh tim Narkoba Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta disaat sedang asyik pesta ekstasi di salah satu diskotik di Jakarta, pada Sabtu malam (malam Minggu, 18/10) lalu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Polisi Arman Depari melalui Kasat II Psikotropika Direktorat Narkoba AKBP Hendra Joni saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/10) mengatakan, khusus bagi tersangka narkoba yang sedang ditahan guna menjalani pemeriksaan secara intensif, tidak diberikan penangguhan. Meskipun permohonan penangguhan itu telah diajukan. Hal ini, kata Hendra Joni, sudah merupakan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

Jadi, jelasnya, mengingat Mulyadin ini merupakan salah satu tersangka narkoba yang sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan, maka tidak akan diberikan penangguhan. Meskipun yang bersangkutan maupun pihak keluarganya akan mengajukan permohonan penangguhan, mengingat tersangka Mulyadin tahun ini akan menunaikan ibadah haji. ''Katanya sih tanggal 30 Nopember nanti , dia (Mulyadin, Red) akan naik haji,'' kata Hendra Joni.

JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut sangat tepat ditujukan pada Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News