Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
Jumat, 31 Oktober 2008 – 21:15 WIB
Meski begitu, pihaknya tetap tidak akan memberikan penangguhan bagi tersangka Mulyadin. Diakuinya, memang sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan yang diajukan oleh tersangka Mulyadin maupun pihak keluarganya. ''Kalau ada permohonan penangguhan yang diajukan, biasanya pasti lewat saya,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Permohonan penangguhan yang diajukan ini, lanjut dia, memang tetap diterima. Namun, belum tentu bisa disetujui oleh Kapolri. Hal ini bisa dilihat dari pengalaman selama ini, sangat jarang bahkan tidak ada tersangka narkoba yang mendapatkan penangguhan.
''Karena ini sudah kebijakan dari atasan, maka kami tidak berani begitu saja memberikan penangguhan kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba,'' ujarnya.
Disinggung kemungkinan diberikan hukuman ringan bagi Mulyadin, karena sesuai pengakuannya kalau yang bersangkutan telah dijebak oleh lawan politiknya, Hendra—begitu Hendra Joni biasa disapa menegaskan tidak akan ada hukuman ringan bagi tersangka Mulyadin. Sebab, sudah jelas-jelas kalau tersangka Mulyadin ini tertangkap basah oleh tim Narkoba Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta saat sedang asyik pesta ekstasi. Bahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa beberapa butir ekstasi.
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut sangat tepat ditujukan pada Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi