Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
Jumat, 31 Oktober 2008 – 21:15 WIB
Meski begitu, pihaknya tetap tidak akan memberikan penangguhan bagi tersangka Mulyadin. Diakuinya, memang sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan yang diajukan oleh tersangka Mulyadin maupun pihak keluarganya. ''Kalau ada permohonan penangguhan yang diajukan, biasanya pasti lewat saya,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Permohonan penangguhan yang diajukan ini, lanjut dia, memang tetap diterima. Namun, belum tentu bisa disetujui oleh Kapolri. Hal ini bisa dilihat dari pengalaman selama ini, sangat jarang bahkan tidak ada tersangka narkoba yang mendapatkan penangguhan.
''Karena ini sudah kebijakan dari atasan, maka kami tidak berani begitu saja memberikan penangguhan kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba,'' ujarnya.
Disinggung kemungkinan diberikan hukuman ringan bagi Mulyadin, karena sesuai pengakuannya kalau yang bersangkutan telah dijebak oleh lawan politiknya, Hendra—begitu Hendra Joni biasa disapa menegaskan tidak akan ada hukuman ringan bagi tersangka Mulyadin. Sebab, sudah jelas-jelas kalau tersangka Mulyadin ini tertangkap basah oleh tim Narkoba Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta saat sedang asyik pesta ekstasi. Bahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa beberapa butir ekstasi.
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut sangat tepat ditujukan pada Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang