Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji

Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
''Dari tangan tersangka Mulyadin kami berhasil menyita BB satu butir ekstasi dan sembilan butir ekstasi dari tangan tersangka Suhardi Abubakar dan Hidayatullah,'' ujarnya sembari berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat ini BAP-nya rampung, sehingga bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

Dalam kasus ini, tambahnya, ketiga tersangka dikenai Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(sid/jpnn)

JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut sangat tepat ditujukan pada Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News