Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
Jumat, 31 Oktober 2008 – 21:15 WIB

Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
''Dari tangan tersangka Mulyadin kami berhasil menyita BB satu butir ekstasi dan sembilan butir ekstasi dari tangan tersangka Suhardi Abubakar dan Hidayatullah,'' ujarnya sembari berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat ini BAP-nya rampung, sehingga bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam kasus ini, tambahnya, ketiga tersangka dikenai Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(sid/jpnn)
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut sangat tepat ditujukan pada Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis