Tak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta
Senin, 13 Februari 2017 – 14:46 WIB

Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dia menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan aparatur sipil negara hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Keduanya mengabdi di instansi pusat maupun daerah.
"Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.
Berapa guru PNS yang masih bertahan di sekolah swasta, menurut Syamsul, masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai.
Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi honorer. (esy/jpnn)
Guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta tidak perlu risau.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Beda Tipis Jumlah Guru PNS dan PPPK, Honorer Tinggal Sedikit
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik