Tak Ada Percepatan Pelantikan Bupati Terpilih
Senin, 19 Juli 2010 – 14:29 WIB
Terlebih, lanjutnya, mengenai kasus ijazah sebagai syarat pencalonan, merupakan ranah KPU, bukan pemerintah. "Itu sepenuhnya otoritas penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU. Dalam pemikiran kita, ketika penyelenggara pilkada bekerja, pasti merujuk pada peraturan perundang-undangan sebagai acuan kerjanya," urainya.
Baca Juga:
Seperti sudah diberitakan, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Pendidikan dan Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (19/7). Aksi yang dipimpin Ridwan ini mendesak Mendagri Gamawan Fauzi untuk tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu sebagai bupati-wakil bupati Gowa, Sulsel, periode 2010-2015.
Bahkan, massa juga mendesak Gamawan untuk segera menonaktifkan Ichsan Yasin Limpo dari jabatannya, karena saat ini masih menduduki jabatan sebagai bupati Gowa. Alasan mereka, masih ada persoalan terkait dugaan ijazah palsu SMP milik Ichsan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang mengaku sering menerima pertanyaan dari sejumlah daerah mengenai benar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Dukung UMKM, Rudy-Jaro Ade Gelar Kampanye Akbar dan Bazar Sembako Murah
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten
- Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Rivalnya versi Populi Center