Tak Ada Perda Yang Hambat Investasi

jpnn.com - BALIKPAPAN- Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) yang menghambat perkembangan investasi di Indonesia tidak akan berdampak pada Perda Kota Balikpapan.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, tidak ada perda yang dikhawatirkan akan dihapus karena bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
“Untuk Balikpapan tidak ada perda yang dibatalkan. Ini sudah sesuai hasil koordinasi kabupaten/kota se-Kaltim di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu. Hasil tersebut juga telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri oleh Biro Hukum Kaltim,” katanya.
Daud menjelaskan, rapat koordinasi sendiri sudah dilakukan dua minggu lalu. Di mana semua perwakilan kabupaten/kota se-Kaltim berkumpul untuk membahas kebijakan Kemendagri itu.
“Ada beberapa perda yang dinyatakan melanggar oleh kementerian (Kemendagri). Namun, setelah di-crosscheck lagi di daerah, ternyata memang ada yang bertentangan dan tidak. Perda yang bertentangan sudah dicabut. Tetapi, kalau untuk Balikpapan tidak ada masalah, aman saja,” ungkapnya. (gel)
BALIKPAPAN- Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) yang menghambat perkembangan investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, untuk Jaga Keamanan Nasabah
- Bangkit Lewat Bale Berdaya, UMKM Sumbawa Menuju Panggung Nasional
- Arus Balik Lebaran 2025, 180.722 Kendaraan Melintas di Tol JTTS
- Rupiah Nyaris Rp 17 Ribu, Cermin Ketidaksiapan Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Laris, Posko Arus Balik PTPN IV PalmCo Tol Pekanbaru-Dumai Diserbu Pemudik