Tak Ada Perda Yang Hambat Investasi
jpnn.com - BALIKPAPAN- Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) yang menghambat perkembangan investasi di Indonesia tidak akan berdampak pada Perda Kota Balikpapan.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, tidak ada perda yang dikhawatirkan akan dihapus karena bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
“Untuk Balikpapan tidak ada perda yang dibatalkan. Ini sudah sesuai hasil koordinasi kabupaten/kota se-Kaltim di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu. Hasil tersebut juga telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri oleh Biro Hukum Kaltim,” katanya.
Daud menjelaskan, rapat koordinasi sendiri sudah dilakukan dua minggu lalu. Di mana semua perwakilan kabupaten/kota se-Kaltim berkumpul untuk membahas kebijakan Kemendagri itu.
“Ada beberapa perda yang dinyatakan melanggar oleh kementerian (Kemendagri). Namun, setelah di-crosscheck lagi di daerah, ternyata memang ada yang bertentangan dan tidak. Perda yang bertentangan sudah dicabut. Tetapi, kalau untuk Balikpapan tidak ada masalah, aman saja,” ungkapnya. (gel)
BALIKPAPAN- Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) yang menghambat perkembangan investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital