Tak Ada Perda Yang Hambat Investasi
jpnn.com - BALIKPAPAN- Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) yang menghambat perkembangan investasi di Indonesia tidak akan berdampak pada Perda Kota Balikpapan.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, tidak ada perda yang dikhawatirkan akan dihapus karena bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
“Untuk Balikpapan tidak ada perda yang dibatalkan. Ini sudah sesuai hasil koordinasi kabupaten/kota se-Kaltim di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu. Hasil tersebut juga telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri oleh Biro Hukum Kaltim,” katanya.
Daud menjelaskan, rapat koordinasi sendiri sudah dilakukan dua minggu lalu. Di mana semua perwakilan kabupaten/kota se-Kaltim berkumpul untuk membahas kebijakan Kemendagri itu.
“Ada beberapa perda yang dinyatakan melanggar oleh kementerian (Kemendagri). Namun, setelah di-crosscheck lagi di daerah, ternyata memang ada yang bertentangan dan tidak. Perda yang bertentangan sudah dicabut. Tetapi, kalau untuk Balikpapan tidak ada masalah, aman saja,” ungkapnya. (gel)
BALIKPAPAN- Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus sekitar 3.000 peraturan daerah (perda) yang menghambat perkembangan investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta