Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Independen, Beda dari Parpol

Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Independen, Beda dari Parpol
Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Independen, Beda dengan Calon dari Parpol. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Komisioner KPU Bidang Teknis dan Data, Nurul Amalia mengatakan khusus untuk pendaftaran bakal calon wali kota (bacawali) perorangan,  KPU  tidak  akan  memberikan  perpanjangan  waktu  meski tidak  ada  bacawali  yang  mendaftar.

Lain  pada  pendaftaran  bakal  calon dari parpol. Jika hanya satu calon yang  mendaftar,  akan  dibuka  perpanjangan waktu selama 1 x 24 jam.

Seperti diketahui bahwa sampai  saat  ini,  belum ada tanda-tanda bacawali yang akan mendaftar melalui  jalur  independen. Faktor besarnya persentase syarat dukungan 6,5 persen dari total penduduk dinilai menjadi kata kunci minimnya minat bacawali lewat jalur tersebut.

Padahal, pendaftaran  bakal  calon  wali kota Surabaya, Jawa Timur (bacawali) dari jalur perorangan dimulai 13 Juni mendatang. (awa/jpnn)


JPNN.com SURABAYA - Komisioner KPU Bidang Teknis dan Data, Nurul Amalia mengatakan khusus untuk pendaftaran bakal calon wali kota (bacawali) perorangan, 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News