Tak Ada Regulasi yang Mengatur Penggantian Barang yang Hilang, Penumpang Harus Waspada!
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur untuk penggantian barang bawaan dan barang berharga penumpang yang hilang.
Hal itu disampaikan oleh Hery terkait seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, yang mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.
Perusahaan bus juga biasanya sudah memberikan imbauan agar penumpang menjaga barang bawaan dan barang berharga pribadinya masing-masing seperti dompet, ponsel, atau gadget lainnya.
“Karena kejahatan tidak bisa dideteksi kapan terjadinya. Mereka (pelaku kejahatan) one step ahead (selangkah lebih maju) dari aparat penegak hukum. Dibawa ke ranah hukum pun saya ragu. Tidak ada pilihan lain, kita sebagai penumpang harus lebih berhati-hati,” kata Hery.
Pada pasal 192 poin 4 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan disebutkan, pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut.
Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang. Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya.
Terlebih, apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga.
Tidak ada pilihan lain, kita sebagai penumpang harus lebih berhati-hati karena kejahatan tidak bisa dideteksi kapan terjadinya.
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Pelita Air Jadi Mitra Resmi Album Tur Maliq & D’Essentials
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Selama Januari-Juni 2024, KAI Daop 4 Semarang Layani 6,25 Juta Penumpang
- MMI Donasikan 20 Ribu Masker kepada Penumpang MRT Jakarta