Tak Ada Sanksi jika Angka Kredit Guru Kurang
Jumat, 14 Desember 2012 – 17:09 WIB
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN&RB) tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, tidak mengenal punishment.
Ini dilihat dari tidak ada pemberhentian sementara dari jabatannya bagi guru yang tidak mencapai angka kredit sesuai disyaratkan.
Baca Juga:
PermenPAN&RB No 16 Tahun 2009 itu hanya menyebut jabatan fungsional guru dapat dibatalkan jika perolehan angka kreditnya tidak benar. Tidak dijelaskan apakah 'tidak benar' itu termasuk jika angka kreditnya tak mencapai yang disyaratkan.
"Di dalam PermenPAN tersebut hanya disebutkan, bila perolehan angka kreditnya tidak benar, maka jabatan fungsional guru dapat dibatalkan," ujar Kepala Subdit Direktorat Jabatan Karir Badan Kepegawaian Negara (BKN) Theo Lusi di Jakarta, Jumat (14/12).
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN&RB) tentang jabatan fungsional guru dan angka
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas