Tak Ada Sanksi jika Angka Kredit Guru Kurang
Jumat, 14 Desember 2012 – 17:09 WIB
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN&RB) tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, tidak mengenal punishment.
Ini dilihat dari tidak ada pemberhentian sementara dari jabatannya bagi guru yang tidak mencapai angka kredit sesuai disyaratkan.
Baca Juga:
PermenPAN&RB No 16 Tahun 2009 itu hanya menyebut jabatan fungsional guru dapat dibatalkan jika perolehan angka kreditnya tidak benar. Tidak dijelaskan apakah 'tidak benar' itu termasuk jika angka kreditnya tak mencapai yang disyaratkan.
"Di dalam PermenPAN tersebut hanya disebutkan, bila perolehan angka kreditnya tidak benar, maka jabatan fungsional guru dapat dibatalkan," ujar Kepala Subdit Direktorat Jabatan Karir Badan Kepegawaian Negara (BKN) Theo Lusi di Jakarta, Jumat (14/12).
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN&RB) tentang jabatan fungsional guru dan angka
BERITA TERKAIT
- Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha
- Rantastia Nur Alangan Bawa UIPM Menuju Akreditasi Internasional
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
- Para Pengajar di PIP Semarang Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 6 Program Utamanya, Berbahagialah Guru se-Indonesia