Tak Ada Sanksi jika Angka Kredit Guru Kurang
Jumat, 14 Desember 2012 – 17:09 WIB

Tak Ada Sanksi jika Angka Kredit Guru Kurang
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN&RB) tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, tidak mengenal punishment.
Ini dilihat dari tidak ada pemberhentian sementara dari jabatannya bagi guru yang tidak mencapai angka kredit sesuai disyaratkan.
Baca Juga:
PermenPAN&RB No 16 Tahun 2009 itu hanya menyebut jabatan fungsional guru dapat dibatalkan jika perolehan angka kreditnya tidak benar. Tidak dijelaskan apakah 'tidak benar' itu termasuk jika angka kreditnya tak mencapai yang disyaratkan.
"Di dalam PermenPAN tersebut hanya disebutkan, bila perolehan angka kreditnya tidak benar, maka jabatan fungsional guru dapat dibatalkan," ujar Kepala Subdit Direktorat Jabatan Karir Badan Kepegawaian Negara (BKN) Theo Lusi di Jakarta, Jumat (14/12).
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN&RB) tentang jabatan fungsional guru dan angka
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025