Tak Ada Sanksi jika Angka Kredit Guru Kurang
Jumat, 14 Desember 2012 – 17:09 WIB
Untuk kekurangan jam mengajar, hanya diatur dalam Juknis Mendikbud. Guru, lanjutnya, diangkat dalam jabatan. Itu sebabnya pengembangan pendidikan harus bersifat linier, karena akan menjadi unsur utama. "Tapi bila pendidikan non linier hanya akan dianggap sebagai unsur penunjang,” ucap Theo.
Baca Juga:
Dia menekankan soal impassing guru, bahwa guru golongan II tidak perlu menunggu sampai IIc bila sudah sarjana. Hanya saja penerapannya dikembalikan ke regional masing-masing pemda atau instansi yang bersangkutan.
Di dalam Permenpan 16 Tahun 2009, Pasal 37 pasal (1) disebutkan guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Di pasal (2), guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, mas lahat tambahan. Sementara di pasal (3), disebutkan pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN&RB) tentang jabatan fungsional guru dan angka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian