Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
jpnn.com - MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan seratus orang anggota DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024.
Penetapan dilakukan lewat rapat pleno setelah dipastikan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait DPRD Sumut.
Menurut Ketua KPU Sumut Agus Arifin, penetapan sesuai Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.
"KPU Sumut melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih berdasarkan perintah dari KPU RI, menyusul tidak adanya sengketa hasil pemilu anggota DPRD Sumut terpilih di MK," ujar Agus Arifin seusai rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumut di Medan, Selasa (28/5).
Rapat pleno terbuka itu dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Semua partai menerima hasil rapat terbuka ini, tidak ada sanggahan, semua berjalan dengan lancar," ucapnya.
Pada rapat pleno tersebut KPU Provinsi Sumut menetapkan sebanyak 100 orang anggota DPRD terpilih dari 12 daerah pemilihan.
Partai Golkar meraih kursi terbanyak di DPRD Sumut dengan 22 kursi. Disusul PDI Perjuangan 21 kursi dan Partai Gerindra di urutan ketiga meraih 13 kursi.
KPU Sumatera Utara menetapkan seratus anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 setelah dipastikan tak ada sengketa PHPU di MK.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN