Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih

jpnn.com - MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan seratus orang anggota DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024.
Penetapan dilakukan lewat rapat pleno setelah dipastikan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait DPRD Sumut.
Menurut Ketua KPU Sumut Agus Arifin, penetapan sesuai Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.
"KPU Sumut melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih berdasarkan perintah dari KPU RI, menyusul tidak adanya sengketa hasil pemilu anggota DPRD Sumut terpilih di MK," ujar Agus Arifin seusai rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumut di Medan, Selasa (28/5).
Rapat pleno terbuka itu dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Semua partai menerima hasil rapat terbuka ini, tidak ada sanggahan, semua berjalan dengan lancar," ucapnya.
Pada rapat pleno tersebut KPU Provinsi Sumut menetapkan sebanyak 100 orang anggota DPRD terpilih dari 12 daerah pemilihan.
Partai Golkar meraih kursi terbanyak di DPRD Sumut dengan 22 kursi. Disusul PDI Perjuangan 21 kursi dan Partai Gerindra di urutan ketiga meraih 13 kursi.
KPU Sumatera Utara menetapkan seratus anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 setelah dipastikan tak ada sengketa PHPU di MK.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU