Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
Selasa, 28 Mei 2024 – 21:54 WIB
Berikutnya, Partai Nasdem 12 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi.
Partai Demokrat dan Hanura masing masing memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Perindo sama-sama mendapat satu kursi.
Setelah penetapan ini, KPU Sumut akan menyampaikan salinan keputusan ke partai politik untuk diteruskan kepada anggota DPRD terpilih. Salinan keputusan juga akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.
"Sedangkan untuk jadwal pelantikan, belum bisa dipastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode lalu akan berakhir pada 16 September 2024," ujar Agus Arifin. (Antara/jpnn)
KPU Sumatera Utara menetapkan seratus anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 setelah dipastikan tak ada sengketa PHPU di MK.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK