Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
Selasa, 28 Mei 2024 – 21:54 WIB

KPU Sumatera Utara menetapkan 100 orang anggota DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU Sumut, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)
Berikutnya, Partai Nasdem 12 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi.
Partai Demokrat dan Hanura masing masing memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Perindo sama-sama mendapat satu kursi.
Setelah penetapan ini, KPU Sumut akan menyampaikan salinan keputusan ke partai politik untuk diteruskan kepada anggota DPRD terpilih. Salinan keputusan juga akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.
"Sedangkan untuk jadwal pelantikan, belum bisa dipastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode lalu akan berakhir pada 16 September 2024," ujar Agus Arifin. (Antara/jpnn)
KPU Sumatera Utara menetapkan seratus anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 setelah dipastikan tak ada sengketa PHPU di MK.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU