Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal
Selasa, 14 Mei 2013 – 22:32 WIB

Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal
JAKARTA - Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan telah menerima tunjangan kinerja (TK) tidak bisa berleha-leha. Pegawai harus memiliki kinerja yang terukur, melalui penerapan satuan kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46/2011.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan, kalau tidak memiliki SKP,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (14/5).
Dia menyebutkan, saat ini sebanyak 59 K/L sudah masuk dalam pipeline reformasi birokrasi. Dari jumlah itu, 23 diantaranya sedang diproses pemberian tunjangan kinerjanya, 56 K/L sudah melaporkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Sedangkan 33 provinsi, 32 ibukota provinsi, 32 kabupaten akan ditetapkan sebagai pilot project.
Kalau dalam beberapa waktu belakangan sering ada pendapat yang mengatakan bahwa reformasi birokrasi belum efektif, Eko Prasojo tak menampiknya. Namun tahun ini RB memasuki tahapan RB yang sesungguhnya.
JAKARTA - Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan telah menerima tunjangan kinerja (TK) tidak bisa berleha-leha. Pegawai
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini