Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal
Selasa, 14 Mei 2013 – 22:32 WIB
“Kita akan mengukur satuan kinerja pegawai, kalau tidak terukur maka reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh K/L bisa dibatalkan. Jadi reformasi birokrasi jangan hanya sekadar dokumen,” tegas Eko Prasojo yang juga Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).
Baca Juga:
Guru besar UI ini menambahkan, reformasi bukan sekedar remunerasi. Ini harus dicatat dan cetak tebal. Reformasi birokrasi juga harus berkinerja dan terukur. Kalau tidak berkinerja, RB tidak ada artinya.
"Tunjangan kinerja yang diberikan saat ini memang lebih untuk memberikan insentif, mendorong untuk membangun reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Tapi tahun ini kita akan mengukur satuan kinerja pegawai," terangnya.
Bagi K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja tapi tidak memiliki satuan kinerja pegawai (SKP) bisa dibatalkan tunjangan kinerjanya. Jangan hanya pada dokumen, lanjut Eko Prasojo, tapi tidak ada yang berubah, dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan telah menerima tunjangan kinerja (TK) tidak bisa berleha-leha. Pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial