Tak Ada Tanah dan Bangunan Hasil Tipikor di Rupbasan Jakarta
Rabu, 30 Agustus 2017 – 15:54 WIB
Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa. Foto: Humas DPR for JPNN.com
KPK sendiri yang menitipkan barang-barangnya di Rupbasan hanya memberi Rp 200 ribu - Rp 300 ribu per bulan.
Dikhawatirkan barang-barang yang sudah dirampas untuk negara tidak bisa dilelang, karena tak terawat. Akhirnya negara pun dirugikan.(adv/jpnn)
Pansus Hak Angket KPK DPR RI mendapatkan data penting dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa tak ada barang sitaan berupa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor