Tak Ada Tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini untuk Kaburkan Fakta
Alumnus Akpol 1991 itu menyebutkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Menyebabkan Saudara J meninggal dunia dilakukan Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo, red)," ujar Listyo.
Total ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun penjara.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya ditahan dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi