Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Majalengka
jpnn.com, MAJALENGKA - Dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis dan tiga anggota geng motor ditangkap Polres Majalengka.
"Pelaku pencuri kendaraan yang kami tangkap ini ada dua orang yaitu KD dan JH serta masih mengejar dua tersangka lainnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (9/5).
Bismo menuturkan, kedua pelaku pencuri yang ditangkap memang sudah menjadi residivis kasus sama dan pada aksinya kali ini sudah melakukan di lima tempat yang berbeda.
Dari kedua pelaku lanjut Bismo, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T dan lainnya.
"Keduanya merupakan residivis dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Selain menangkap dua pencuri sepeda motor, Polres Majalengka juga menciduk tiga orang yang tergabung di dalam geng motor.
Di mana dari ketiga pelaku ini satu orang berinisial RM (27), dia mengancam seseorang dengan menggunakan senjata tajam, motifnya karena pelaku tersinggung lantaran korban meraung-raung gas sepeda motornya.
"Sehingga tersangka merasa kesal dan mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban," tuturnya.
Dua pelaku pencuri kendaraan bermotor yang merupakan residivis dan tiga anggota geng motor ditangkap Polres Majalengka.
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor