Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Majalengka

Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

Sementara dua orang lainnya yang merupakan anggota gang motor berinisial AG (18) dan LN (22) tertangkap petugas saat melakukan razia.

Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati kedua remaja itu membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku geng motor tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Dua pelaku pencuri kendaraan bermotor yang merupakan residivis dan tiga anggota geng motor ditangkap Polres Majalengka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News