Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Majalengka
Sabtu, 09 Mei 2020 – 21:16 WIB

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka
Sementara dua orang lainnya yang merupakan anggota gang motor berinisial AG (18) dan LN (22) tertangkap petugas saat melakukan razia.
Baca Juga:
Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati kedua remaja itu membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku geng motor tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Dua pelaku pencuri kendaraan bermotor yang merupakan residivis dan tiga anggota geng motor ditangkap Polres Majalengka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung