Tak Ada Tempat Bagi yang Pernah Zina
Sabtu, 24 April 2010 – 13:37 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, dalam draf rancangan revisi UU Nmor 32 tahun 2004, akan dimasukkan dua syarat tambahan untuk maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Dua syarat itu adalah punya pengalaman organisasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan tidak cacat moral. Dalam paparannya, Denny menjelaskan AKPI menolak ide itu dengan sejumlah alasan. Pertama, syarat menjadi calon sudah diatur secara rinci di UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No 32 Tahun 2004. Di situ sudah ada 16 butir persyaratan. Sedang untuk menjadi capres AS saja, hanya ada 4 syarat, dan tidak ada syarat tidak cacat moral dan berpengalaman.
Bila tambahan syarat ini nantinya disetujui di DPR, bisa dipastikan calon yang punya catatan pernah berzina, mabuk, atau terlibat narkoba, tidak akan bisa ikut mencalonkan. Begitu pun, para artis yang hanya bermodal popularitas tanpa punya pengalaman, bakal terganjal.
"Saya sudah minta (dua syarat tambahan itu, red) dimasukkan ke revisi UU 32," tegas Gamawan Fauzi dalam konperensi pers di kantorya, kemarin (23/4). Konperensi pers juga dihadiri Ketua Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA, yang dalam keterangan persnya itu secara tegas menolak ide Gamawan menambahkan dua syarat tersebut. Alhasil, dalam konpers itu diwarnai adu argumen antara Gamawan dengan Denny.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, dalam draf rancangan revisi UU Nmor 32 tahun 2004, akan dimasukkan dua syarat tambahan untuk maju sebagai
BERITA TERKAIT
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo