Tak Ada Tempat yang Aman Bagi Pelaku Kejahatan, Termasuk untuk Ayong
Sabtu, 21 November 2020 – 08:01 WIB

Terpidana Oenardi alias Ayong (tengah) di Rutan Kelas II B Barru setelah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/ Humas Kejaksaan Agung
Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Oenardi alias Ayong merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta hingga akhirnya ditangkap Tim Tabur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut