Tak Ada Tindak Pidana dalam Kebijakan Megawati Terkait BLBI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kebijakan pemerintah dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK menilai tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kebijakan yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
Kebijakan yang dimaksud yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur, yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
"Memang itu kebijakan pemerintah, tapi tidak menjadi suatu tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/4).
Basaria mengatakan, suatu kebijakan akan menjadi tindak pidana apabila di dalam proses dikeluarkannya ada sesuatu yang dimanfaatkan orang yang mengeluarkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atau, bisa juga dimanfaatkan untuk menguntungkan kelompok atau orang lain.
"Kemungkinan bisa saja, tapi hari ini kita fokus ke SAT (Syafruddin Temenggung). Yang harusnya Rp 4,8 triliun dibayar dulu baru ada SKL," ujar Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada BDNI. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kebijakan pemerintah dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Hari Pertama Lebaran 2025, Kepala IKN Basuki Hadimuljono Kunjungi Rumah Megawati
- Pramono Anung dan Bang Doel Halalbihalal ke Rumah Megawati Soekarnoputri
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak