Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat
jpnn.com, PALI - Sebanyak enam oknum polisi yang bertugas di Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipecat tidak dengan hormat.
Keenam oknum polisi tersebut dipecat lantaran tidak pernah menunjukkan batang hidungnya untuk bertugas di Bumi Serepat Serasan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar, Senin (27/9) sekitar pukul 08.00 WIB, di halaman Mapolres PALI.
Upacara itu dilakukan secara simbolis lantaran keenam anggota Polri ini tidak datang dalam upacara tersebut.
Adapun keenam anggota Polri tersebut, di antaranya, Brigadir Andes Sugiarto NRP 86070590 Jabatan BA Polres PALI. Brigadir Herfan NRP 87020474 jabatan BA Polres PALI. Brigadir Ade Aries NRP 84041481 jabatan BA Polres PALI.
Lalu, Brigadir Deddy Andrian Saputra NRP 86100297 jabatan BA Polres PALI. Briptu Anrie Cola HS NRP 93060464 jabatan BA Polres PALI, Bripda Gesang Dwi Prasetyo NRP 94100389.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi SIK selaku inspektur Upacara tersebut mengatakan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI.
“Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir. Saya katakan bahwa keenam personel Polres PALI tersebut sudah berulang-ulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal,” ujarnya.
Sebanyak enam oknum polisi yang bertugas di Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipecat tidak dengan hormat.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati