Tak Ada Toleransi NasDem untuk Kadernya Si Gembong Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) segera memproses kadernya di DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Ibrahim Hasan yang menjadi tersangka penyelundupan 105 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Menurut Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate, pihaknya tidak akan menoleransi kader yang terlibat dalam kasus narkoba.
Johnny memastikan Partai NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ibrahim. "Kami bahkan minta segera dihukum," jelas Johnny kepada JPNN.com, Kamis (22/8).
Legislator Partai NasDem di DPR itu menambahkan, partainya sudah memecat Ibrahim Hasan. Surat pemecatan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Selasa (20/8).
"Sudah dipecat. Dia terlibat narkoba dan berlawanan dengan platform Partai NasDem," kata Johnny.
Wakil rakyat dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan, ada tiga hal di Partai NasDem yang tak ditoleransi. Yaitu narkoba, korupsi dan pelecehan seksual terhadap anak.
Johnny juga mengingatkan seluruh kader NasDem untuk tidak melakukan hal tersebut. "Yang melakukan akan kami pecat secara tidak hormat," jelas dia.
Sebelumnya BNN mengungkap peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu, Langkat Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, ada enam orang yang dibekuk termasuk Ibrahim Hasan alias Hongkong.(tan/jpnn)
DPP Partai NasDem meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) segera memproses kadernya di DPRD Langkat, Ibrahim Hasan yang ternyata gembong narkoba.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada