Tak Ada Unsur Pidana dalam 'Bailout'
Jumat, 23 Oktober 2009 – 17:36 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengucurkan dana talangan (bailout) ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, dinilai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum. "Setelah kita teliti, kebijakan bailout belum ada perbuatan melawan hukum, karena ada dasar pijakan hukumnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI, Marwan Effendi, kepada wartawan, Jumat (23/10), seusai sholat.
Dasar pijakan yang dimaksud itu adalah Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Lalu, seperti dikatakan Marwan, parameter mengenai sistematik kebutuhan penggunaan dana tersebut hanya diketahui oleh regulator, dalam hal ini Bank Indonesia dan Departemen Keuangan (Depkeu). Kemudian juga, waktu talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu hanya tiga tahun, namun bisa diperpanjang.
"Ini kan belum ada tiga tahun. Belum ada unsur pidananya. Kenapa orang sudah ribut?" ujar Marwan pula.
Atas hasil penyelidikan itu, Marwan meminta agar sebaiknya polemik terhadap bailout kasus Century dihentikan. Malah, ia menyebut agar jangan sampai ada opini yang menyesatkan dalam hal ini, sehingga dapat mendiskreditkan pejabat-pejabat terkait. (viv/JPNN)
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengucurkan dana talangan (bailout) ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, dinilai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama