Tak Ada yang Bisa Melebihi Hukum, Bang Edi Harap Nikita Mirzani Bijak Bermedsos
Jumat, 22 Juli 2022 – 15:23 WIB
Nikita Mirzani ditangkap pihak Polres Serang Kota di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Adapun penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 14.50 WIB.
Perempuan berusia 36 tahun itu dijemput paksa polisi saat sedang bersama anaknya, Arkana Mawardi dan pengasuh.
Langkah itu diambil polisi setelah Nikita tidak kunjung datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Nikita Mirzani menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story.
Setelah Nikita Mirzani dikabarkan ditangkap, akun miliknya di Instagram mendadak hilang. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Edi Hasibuan mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik dengan melakukan jemput paksa Nikita Mirzani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- Jangan-Jangan Ada Muatan Politis di Balik Isu Minta Kapolri Diganti
- Buku Karya Jenderal Sigit Dinilai Bisa Membantu Pemberantasan Korupsi
- Lolly dan Vadel Badjideh Berkirim Salam, Nikita Mirzani Merespons Begini
- Penjelasan Nikita Mirzani Soal Kondisi dan Penampilan Lolly