Tak Ada yang Bisa Melebihi Hukum, Bang Edi Harap Nikita Mirzani Bijak Bermedsos
Jumat, 22 Juli 2022 – 15:23 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung langkah Polresta Serang untuk memproses hukum Nikita Mirzani. Foto : Ricardo
Nikita Mirzani ditangkap pihak Polres Serang Kota di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Adapun penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 14.50 WIB.
Perempuan berusia 36 tahun itu dijemput paksa polisi saat sedang bersama anaknya, Arkana Mawardi dan pengasuh.
Langkah itu diambil polisi setelah Nikita tidak kunjung datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Nikita Mirzani menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story.
Setelah Nikita Mirzani dikabarkan ditangkap, akun miliknya di Instagram mendadak hilang. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Edi Hasibuan mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik dengan melakukan jemput paksa Nikita Mirzani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya