Tak Ada yang Lihat Jessica Tuangkan Sesuatu ke Gelas Mirna

Tak Ada yang Lihat Jessica Tuangkan Sesuatu ke Gelas Mirna
Jessica Kumala Wongso. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang keenam dengan agenda pembacaan kesaksiaan untuk memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (20/7).‎ 

Dalam sidang terungkp, kedua pegawai Kafe Olivier Mall Grand Indonesia mengaku tidak melihat Jessica menuangkan sesuatu ke dalam es kopi Vietnamese yang diminum Wayan Mirna Salihin.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan bertanya kepada saksi Aprilia Cindy Cornelia. "Apakah melihat Jessica menuangkan sesuatu ke dalam kopi?," tanya Otto kepada Aprilia.

"Saya tida melihat," jawab Aprilia.

‎Kemudian, saksi kedua Marlon Alex juga ditanyai hal yang sama. Alex yang mengantarkan es kopi Vietnamese dan dua es koktail ke meja Jessica juga mengaku tak melihatnya.

"Tidak melihat (Jessica menaruh sesuatu). Saya melihat paper bag dan kopi Vietnam sudah ada di meja," jelas Marlon.

Otto mengatakan, pertanyaan yang dialamatkan kepada kedua saksi merupakan inti pidana ‎pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Tanpa adanya saksi yang melihat langsung, tentu Jessica tidak bisa dikatakan bersalah.

"Poin pentingnya kan itu. Hal itu yang harus digarisbawahi," tandas Otto. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang keenam dengan agenda pembacaan kesaksiaan untuk memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News