Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan

Dalam Keputusan KPU Kalsel Nomor 24 tahun 2024 itu disebutkan calon perseorangan Pilgub memenuhi syarat dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
Adapun penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu berusia minimal 17 tahun, penduduk yang tercantum dalam DPT pemilu terakhir ataupun data penduduk potensial pemilih pemilihan.
Kemudian berdomisili di daerah pemilihan serta bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara pemilihan, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini KPU Kalsel tinggal menunggu bakal calon yang mendaftar melalui jalur partai politik dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024.
Selanjutnya penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tak ada tokoh yang tertarik maju pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan lewat jalur perseorangan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK