Tak Adil Bebaskan Corby dengan Alasan HAM
jpnn.com - JAKARTA - Warga negara Australia yang menjadi terpidana 20 tahun dalam kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby dinilai tidak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia dengan alasan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, justru Corby telah merusak hak asasi orang Indonesia untuk hidup sehat karena menyelundupkan narkoba.
Hal tersebut dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi dalam diskusi di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/2). "Tidak adil menjustifikasi HAM terhadap bandar narkotika sekelas Corby yang jelas-jelas telah memporak-porandakan HAM untuk hidup sehat," kata Akhiar.
Menurutnya, level kejahatan dalam tindak pidana narkotika jauh lebih membayahakan dibanding tindak pidana korupsi atau teroris. Sebab, narkoba jelas mengancam kelangsungan sebuah bangsa.
"Narkotika ini paling runyam efeknya. Bisa menghancurkan generasi bangsa kita," tegas Akhiar Salmi.
Karenanya Akhiar menyarankan agar aturan tentang pembebasan bersyarat bagi terpidana narkoba ditiadakan melalui revisi RUU KUHP yang sedang dibahas DPR. "Saya berharap terhadap narapidana narkoba tidak perlu pembebasan bersyarat," harapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Warga negara Australia yang menjadi terpidana 20 tahun dalam kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby dinilai tidak pantas mendapatkan pembebasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda