Tak Ajukan Cekal, Dirdik Pidsus Bakal Diperiksa
Jumat, 02 Maret 2012 – 19:54 WIB
JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Darmono akan meminta pertanggungjawaban Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di PT Indosat Tbk. "Ya (minta pertanggung jawaban Arnold) makanya kita akan lihat laporan selengkapnya," kata Darmono, dihubungi Jumat (2/3).
Arnold akan diminta keterangan karena tak segera mencegah Kaizad Bomi Heerjee pergi ke luar negeri sehingga dia kini berada di Singapura.
Baca Juga:
Kaizad adalah mantan Wakil Direktur Utama Indosat, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Darmono akan meminta pertanggungjawaban Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Menyatakan Sanggup
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Punya Masalah Lagi, BKN Bicara Sanksi Berat
- Hima Persis Gelar Ekspedisi Pesisir di Desa Banyuasih, Pandeglang
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Baik soal Formasi PPPK, BKN Beri Penjelasan
- BAZNAS Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sudan dan Palestina