Tak Ajukan Cekal, Dirdik Pidsus Bakal Diperiksa

Tak Ajukan Cekal, Dirdik Pidsus Bakal Diperiksa
Tak Ajukan Cekal, Dirdik Pidsus Bakal Diperiksa
Disebutkan Darmono, mestinya setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus cepat mengajukan pencegahan dan pencekalan (cekal) ke Bagian Intelijen untuk kemudian dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tambah Darmono, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pemerintah Singapura atau KBRI setempat agar bisa memeriksa Kaizad.

Pria Singapura berdarah India ini ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan jaringan pita frekuensi 2,1 GHz (3G) dengan Direktur Utama IM2 (Indar) pada tahun 2006.

Kerja sama ini dinilai menyalahi aturan sebab IM2 memperolehnya tak lewat tender. Akibatnya, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 3,8 triliun. (pra/jpnn)


JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Darmono akan meminta pertanggungjawaban Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News