Tak Ajukan Cekal, Dirdik Pidsus Bakal Diperiksa
Jumat, 02 Maret 2012 – 19:54 WIB

Tak Ajukan Cekal, Dirdik Pidsus Bakal Diperiksa
Disebutkan Darmono, mestinya setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus cepat mengajukan pencegahan dan pencekalan (cekal) ke Bagian Intelijen untuk kemudian dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.
Baca Juga:
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tambah Darmono, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pemerintah Singapura atau KBRI setempat agar bisa memeriksa Kaizad.
Pria Singapura berdarah India ini ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan jaringan pita frekuensi 2,1 GHz (3G) dengan Direktur Utama IM2 (Indar) pada tahun 2006.
Kerja sama ini dinilai menyalahi aturan sebab IM2 memperolehnya tak lewat tender. Akibatnya, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 3,8 triliun. (pra/jpnn)
JAKARTA- Wakil Jaksa Agung Darmono akan meminta pertanggungjawaban Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?