Tak Akan Halangi Eksekusi Atas AKBP Mindo
Mabes Polri Sarankan Jaksa Eksekutor Gandeng Penyidik Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri bersikap hati-hati terkait rencana kejaksaan melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas AKBP Mindo Tampubolon yang dinyatakan terbukti membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sudah dua kali mengirimkan surat panggilan ke Mindo, namun Mabes Polri masih belum tahu soal rencana eksekusi itu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Ronny F Sompie mengungkapkan, pihaknya akan terlebih dulu mengecek keberadaan surat panggilan dari Kejari Batam tentang rencana eksekusi atas Mindo yang dikirim ke Detasemen Markas (Denma) Polri. Menurutnya, harusnya kejaksaan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan kepolisian.
Ronny mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seyogyanya memahami bahwa penyidik yang menyeraskan berkas perkara hasil penyidikan adalah Ditreskrim Polda Kepri yang diback-up Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Mabes Polri. "Karena itu koordinasi penyerahan akan lebih mudah melalui penyidik, bukan melalui Yanma (Pelayanan Mabes Polri)," katanya saat dihubungi JPNN.Com Jumat (15/11) malam.
Menurut Ronny, seharusnya jaksa langsung mengirimkan surat eksekusi bukan ke Yanma tapi ke penyidik Bareskrim Polri. Alasannya, penyidik lebih mengerti mengenai duduk persoalan kasus itu, sehingga surat kejaksaan bisa langsung direspon.
"Selama ini kan Mabes Polri dan kejaksaan bekerjasama. Harusnya dia sudah tahu harus menghubungi ke mana untuk eksekusi. Setelah kirim suratnya kan bisa menelepon penyidik, bukannya sudah biasa seperti itu?" ucapnya.
Meski demikian Ronny menegaskan bahwa polisi tidak akan menghalangi eksekusi terhadap salah satu perwiranya itu. Menurutnya, jika memang berniat menghambat eksekusi, lebih baik sejak awal polisi tidak perlu repot melakukan penyidikan dan melimpahkannya pada kejaksaan.
"Kasus ini riwayatnya panjang, kami juga bersusah payah mengusut kasus si tersangka ini yang dengan pengacara hebatnya. Kami usut sampai ke persidangan. Sudah riwayat panjang begini, masa mau kita halangi-halangi sendiri eksekusinya?" tegas Ronny.
Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.
JAKARTA - Mabes Polri bersikap hati-hati terkait rencana kejaksaan melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas AKBP Mindo Tampubolon
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia