Tak Akan Izinkan Majelis Kehormatan MK Periksa Akil secara Terbuka

Tak Akan Izinkan Majelis Kehormatan MK Periksa Akil secara Terbuka
Tak Akan Izinkan Majelis Kehormatan MK Periksa Akil secara Terbuka

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi perihal permintaan untuk melakukan persidangan kode etik terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Hanya saja, KPK belum merespon permintaan itu.

"Suratnya sampai tadi siang, sekarang masih dibahas oleh pimpinan dan deputi penindakan. Belum ada jawabannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Meski belum ada keputusan, Johan memastikan bahwa KPK tidak akan mengijinkan Majelis Kehormatan MK melakukan sidang terbuka ketika memeriksa Akil. Alasannya, Akil masih bertatus tahanan KPK dan menjalani proses penyidikan.

"Jelas enggak bisa dong karena dia tersangka sekaligus tahanan KPK. Kalau terbuka kita tidak mengizinkan," kata Johan.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK melakukan koordinasi dengan KPK untuk meminta informasi kepada Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dua kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK. Majelis Kehormatan ditemui oleh pimpinan KPK.

"Koordinasi itu sangat baik. Koordinasi itu terbatas pada satu kepentingan apa yang diperlukan Majelis Kehormatan untuk informasi mengenai Pak Akil,"  kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono di KPK, Jakarta, Rabu (9/10).

Harjono menuturkan, KPK membuka pintu selebar-lebarnya apabila Majelis Kehormatan ingin meminta keterangan dari Akil. Namun, memang ada batasan bagi Majelis Kehormatan pada saat meminta keterangan suami Ratu Rita itu.

"Kita tidak akan masuk hal-hal yang menjadi kewenangan KPK. Kita hanya sekedar menanyakan hal-hal tentang informasi untuk mengambil putusan tentang pelanggaran kode etik," kata Harjono. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi perihal permintaan untuk melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News