Tak Banding atas Vonis Bharada E, Kejagung Tuai Pujian

Selain itu, Fickar berpendapat, sepatutnya Kejagung tidak mengajukan banding mengingat vonis Bharada E telah menenuhi rasa keadilan.
"Lagi pula, untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan," ujarnya.
Kuasa hukum Bharada E mengaku takkan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pun demikian dengan Kejagung lantaran eks ajudan Ferdy Sambo itu dinilai kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal. Itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, beberapa saat lalu.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi sikap jaksa yang tidak melakukan banding terhads vonis Bharada E
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor