Tak Banding atas Vonis Bharada E, Kejagung Tuai Pujian
Selain itu, Fickar berpendapat, sepatutnya Kejagung tidak mengajukan banding mengingat vonis Bharada E telah menenuhi rasa keadilan.
"Lagi pula, untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan," ujarnya.
Kuasa hukum Bharada E mengaku takkan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pun demikian dengan Kejagung lantaran eks ajudan Ferdy Sambo itu dinilai kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal. Itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, beberapa saat lalu.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi sikap jaksa yang tidak melakukan banding terhads vonis Bharada E
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal