Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK

Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK
Poerwestrie Rahajuningsih yang akrab disapa Yayuk, di PHK Bank Mandiri tanpa SK. Foto : Zulfasli/JPNN.com
Saat itu, kata Yayuk, kuasa hukum Bank Mandiri, membuktikan dipersidangan dengan memperlihatkan SK PHK asli kepada majelis hakim sebagai alat bukti. Tapi sebagai pihak yang di-PHK, dirinya tidak pernah mendapat surat dimaksud.

"Itu dipertegas lagi dengan PT Bank Mandiri yang tidak bisa membuktikan kalau SK PHK telah disampaikan atau diserahkan kepada saya sebagai pegawai resmi yang diberhentikan," tegas Yayuk.

Dalam SK PHK itu tertulis, dirinya diberhentikan pada 27 Januari 2014 dengan nomor surat CSF.CCD/002/2014, tentang Pemberhentian Pegawai Karena Diskualifikasi Mengundurkan Diri.

Bank Mandiri, mem-PHK dirinya dengan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Padahal, lanjut Yayuk, semua aturan internal itu sudah cukup bagus dalam menegakan aturan. Tapi karena tak ada bukti yang bisa mem-PHK dirinya, maka menggunakan UU Ketenagakerjaan.

Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK JAKARTA - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, Vice President PT Bank Mandiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News