Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK
Kamis, 07 Januari 2016 – 02:33 WIB
Saat itu, kata Yayuk, kuasa hukum Bank Mandiri, membuktikan dipersidangan dengan memperlihatkan SK PHK asli kepada majelis hakim sebagai alat bukti. Tapi sebagai pihak yang di-PHK, dirinya tidak pernah mendapat surat dimaksud.
Baca Juga:
"Itu dipertegas lagi dengan PT Bank Mandiri yang tidak bisa membuktikan kalau SK PHK telah disampaikan atau diserahkan kepada saya sebagai pegawai resmi yang diberhentikan," tegas Yayuk.
Dalam SK PHK itu tertulis, dirinya diberhentikan pada 27 Januari 2014 dengan nomor surat CSF.CCD/002/2014, tentang Pemberhentian Pegawai Karena Diskualifikasi Mengundurkan Diri.
Bank Mandiri, mem-PHK dirinya dengan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Padahal, lanjut Yayuk, semua aturan internal itu sudah cukup bagus dalam menegakan aturan. Tapi karena tak ada bukti yang bisa mem-PHK dirinya, maka menggunakan UU Ketenagakerjaan.
Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK JAKARTA - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, Vice President PT Bank Mandiri
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya