Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK

Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK
Poerwestrie Rahajuningsih yang akrab disapa Yayuk, di PHK Bank Mandiri tanpa SK. Foto : Zulfasli/JPNN.com
"Masalahnya ada. Aturan Bank Mandiri sangat propert dan tak ada dasarnya untuk mem-PHK saya. Tiba-tiba saja di PHK. Dugaan saya bukan Bank Mandirinya yang salah, tapi oknum atasan saya tadi tidak suka dengan cara saya menghemat anggaran Bank Mandiri. Akibatnya saya dirugikan dalam segala hal, termasuk nama baik saya yang sudah meniti karir dari awal Bank Mandiri ada hingga vice president," ungkap Yayuk.

Di tempat yang sama, Kuasas Hukum Yayuk, Kunang, SH, MH, menyatakan secara yuridis SK PHK kepada kliennya cacat hukum formil dan materiil, karena secara terang-menderang melanggar hukum ketentuan administratif yang berlaku khusus di lingkungan internal Bank Mandiri, yaitu diterbitkan tidak berdasarkan aturan prosedur administratif yang benar sebagaimana yang telah ditetakan dalam Peraturan Disiplin Pegawai/PDP Bank Mandiri Jo. Pedoman Standar Pedoman Sumber Daya Manusia.

Oleh karena itu, ujar Minak, di samping kliennya masih menunggu langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA), saat ini juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lainnya yang telah merugikan kliennya tersebut. "Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.(fas/jpnn)

Tak Bantu Acara Sekolah, Vice President Bank Mandiri Di PHK JAKARTA - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, Vice President PT Bank Mandiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News