Tak Banyak Komentar, Tersangka Korupsi e-KTP Pasrah Ditahan KPK
jpnn.com - JPNN.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak banyak komentar saat akan digelandang ke sel tahanan, Rabu (21/12) malam.
Tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Irman ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK usai menjalani pemeriksaan sejak siang.
Irman mengatakan akan mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku di KPK terkait penahanannya ini. Dia berjanji akan kooperatif.
"Ini sudah SOP KPK, kami ikuti saja," kata Irman singkat, Rabu (21/12) malam. Dia tidak banyak komentar lagi dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Irman disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebelum Irman, KPK lebih dulu menjebloskan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
KPK saat ini masih terus melakukan pengembangan atas proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. (boy/jpnn)
JPNN.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak banyak komentar saat akan digelandang ke sel tahanan, Rabu (21/12) malam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan