Tak Banyak Komentar, Tersangka Korupsi e-KTP Pasrah Ditahan KPK

jpnn.com - JPNN.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak banyak komentar saat akan digelandang ke sel tahanan, Rabu (21/12) malam.
Tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Irman ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK usai menjalani pemeriksaan sejak siang.
Irman mengatakan akan mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku di KPK terkait penahanannya ini. Dia berjanji akan kooperatif.
"Ini sudah SOP KPK, kami ikuti saja," kata Irman singkat, Rabu (21/12) malam. Dia tidak banyak komentar lagi dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Irman disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebelum Irman, KPK lebih dulu menjebloskan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.
KPK saat ini masih terus melakukan pengembangan atas proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. (boy/jpnn)
JPNN.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak banyak komentar saat akan digelandang ke sel tahanan, Rabu (21/12) malam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Ahmad Luthfi Akan Salat Idulfitri Bersama 30 Ribu Jemaah di Simpang Lima, Polisi Berlaras Panjang Siaga
- Ratusan Warga Binaan Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri 1446 Hijriah
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Malam Takbiran, PKL di Kota Bandung Bakal Ditertibkan
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting