Tak Banyak Komentar, Tersangka Korupsi e-KTP Pasrah Ditahan KPK

Tak Banyak Komentar, Tersangka Korupsi e-KTP Pasrah Ditahan KPK
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak banyak komentar saat akan digelandang ke sel tahanan, Rabu (21/12) malam. 

Tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri itu sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Irman ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK usai menjalani pemeriksaan sejak siang. 

Irman mengatakan akan mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku di KPK terkait penahanannya ini. Dia berjanji akan kooperatif.

"Ini sudah SOP KPK, kami ikuti saja," kata Irman singkat, Rabu (21/12) malam. Dia tidak banyak komentar lagi dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Irman disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebelum Irman, KPK lebih dulu menjebloskan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. 

KPK saat ini masih terus melakukan pengembangan atas proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. (boy/jpnn)


JPNN.com - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak banyak komentar saat akan digelandang ke sel tahanan, Rabu (21/12) malam. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News