Tak Batasi Anggaran Pengadaan Rumah untuk Mantan Presiden/Wapres

Tak Batasi Anggaran Pengadaan Rumah untuk Mantan Presiden/Wapres
Tak Batasi Anggaran Pengadaan Rumah untuk Mantan Presiden/Wapres

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni lalu mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Beleid itu mengatur bahwa mantan presiden/wapres berhak mendapatkan rumah pemberian negara.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, perpres itu tidak membatasi pengeluaran negara untuk pembelian rumah bagi mantan presiden/wapres. Sebab, semua bergantung dari daerah dan luas rumah yang diinginkan mantan presiden/wapres.

"Nanti kita buat peraturan menteri keuangan (PMK). Itu tidak disebutkan tentang harga tetapi refernya adalah areal dan luas bangunan. Harganya sesuai evaluasi, berdasarkan luas dan lokasi," ujar Menkeu Chatib Basri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (13/6).
 
Dalam pasal 4 Ayat (5) Nomor 52 Tahun 2014 itu disebutkan bahwa perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah mantan presiden/wapres adalah mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriterian lokasi. Sementara perhitungan pengadaan bangunannya adalah mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.

Nantinya, semua perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan PMK. Chatib menyatakan harga rumah itu tidak bisa ditarget dalam peraturan karena saat ini harga properti terus berubah.

"Kalau ditaruh harga, itu setiap tahun perpresnya harus diubah. Ini menjadi tidak efisien. Jadi yang paling baik adalah daerahnya di mana. Misalnya dijadikan referensi daerah tertentu. Kan, ada daerah perumahan pejabat tinggi negara. Kemudian luasnya bisa direfer pada luas tertentu sehingga harga bisa ditentukan. Nanti terserah diambil uangnya seperti beberapa mantan presiden lalu. Mau diambil uangnya lalu beli rumah di luar kota. Terserah," sambung Chatib.
 
Selain masalah harga rumah,pajak dan biaya lain untuk rumah mantan presiden dan mantan wapres juga ditanggung negara. Chatib menyatakan tak ada masalah dengan adanya aturan pajak tersebut. Menurutnya itu juga penghargaan terhadap para mantan kepala negara tersebut.

“Masak nggak boleh ada apresiasi? Rumah diberikan, otomatis sekaligus pajak,” tandasnya. (flo/jpnn)


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Juni lalu mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News