Tak Bawa KTP, Warga Dijaring

Tak Bawa KTP, Warga Dijaring
Tak Bawa KTP, Warga Dijaring
Warga yang tak bisa menunjukkan kartu identitas, lanjutnya, langsung mengikuti sidang yustisi yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Klas 1A.

Tidak hanya melakukan penertiban kartu tanda penduduk saja, pihaknya juga menertibkan parkir motor dan pedagang kaki lima, dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Ada 1 unit kendaraan bermotor serta seorang pedagang kaki lima pun ikut terjaring. Karena dinilai mengganggu pengguna jalan, melanggar Perda No 44. Tahun 2002 jo Perda No.13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.

“Kendaraan itu terparkir di trotoar, selain itu PKL itu juga menggelar di trotoar karena itulah ikut kita jaring,” tegasnya.

PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menertibkan warga yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP), 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News