Tak Bawa KTP, Warga Dijaring
Rabu, 26 Juni 2013 – 01:45 WIB
Warga yang tak bisa menunjukkan kartu identitas, lanjutnya, langsung mengikuti sidang yustisi yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Klas 1A.
Baca Juga:
Tidak hanya melakukan penertiban kartu tanda penduduk saja, pihaknya juga menertibkan parkir motor dan pedagang kaki lima, dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Ada 1 unit kendaraan bermotor serta seorang pedagang kaki lima pun ikut terjaring. Karena dinilai mengganggu pengguna jalan, melanggar Perda No 44. Tahun 2002 jo Perda No.13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
“Kendaraan itu terparkir di trotoar, selain itu PKL itu juga menggelar di trotoar karena itulah ikut kita jaring,” tegasnya.
PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menertibkan warga yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP),
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia