Tak Bawa KTP, Warga Dijaring
Rabu, 26 Juni 2013 – 01:45 WIB
Warga yang tak bisa menunjukkan kartu identitas, lanjutnya, langsung mengikuti sidang yustisi yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Klas 1A.
Baca Juga:
Tidak hanya melakukan penertiban kartu tanda penduduk saja, pihaknya juga menertibkan parkir motor dan pedagang kaki lima, dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Ada 1 unit kendaraan bermotor serta seorang pedagang kaki lima pun ikut terjaring. Karena dinilai mengganggu pengguna jalan, melanggar Perda No 44. Tahun 2002 jo Perda No.13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
“Kendaraan itu terparkir di trotoar, selain itu PKL itu juga menggelar di trotoar karena itulah ikut kita jaring,” tegasnya.
PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menertibkan warga yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP),
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang