Tak Bayar Denda e-Tilang, Ratusan STNK Diblokir
jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersikap tegas kepada para pelanggar yang enggan menunaikan kewajibannya dengan membayar denda tilang. Akibatnya, ratusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ada 484 STNK baik itu roda dua maupun roda empat yang terpaksa diblokir lantaran hingga batas yang ditentukan tidak membayar denda. Semuanya adalah yang terjaring e-Tilang.
“Terpaksa kami blokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem e-Tilang,” kata dia kepada wartawan, Selasa (18/12).
Budiyanto menjelaskan, jumlah itu didapat sejak e-Tilang diterapkan dari tanggal 1 November hingga 16 Desember 2018. Menurutnya, selama 46 hari penerapan, ada 4.950 kendaraan yang tercapture melanggar sistem e-Tilang.
Kemudian yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara. Lalu yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889.
"Untuk yang membayar tilang ada 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara," tandas dia. (cuy/jpnn)
Selama 46 hari penerapan, ada 4.950 kendaraan yang terdeteksi melanggar sistem e-Tilang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual
- Polrestabes Palembang Angkat Suara soal Video Viral Polantas Terima Uang Tilang
- Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
- Hari Pertama Kebijakan Batas Maksimal Kecepatan di Tol, Sebegini Pelanggar yang Ditilang
- Bang Edi: Tilang Elektronik Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Polda Metro Jaya Meluncurkan 30 Kamera ETLE Mobile Akhir Pekan Ini