Tak Bayar Denda Overstay, 2 WN Nigeria di Bali Dideportasi Imigrasi

jpnn.com - DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara Nigeria di Bali. Kedua WN Nigeria itu dideportasi akibat tidak mampu membayar denda, setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan dua warga negara asing (WNA) yang berinisial COO (26) dan SMR (33), itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, Jumat (31/3).
Babay dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu (1/4), menambahkan enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengawal ketat pemulangan paksa COO dan SMR sampai keduanya masuk ke dalam pesawat.
Dia menjelaskan COO masuk ke wilayah Indonesia pada awal Desember 2022.
SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022.
COO overstay selama 37 hari.
SMR overstay selama 46 hari.
Babay menyampaikan COO dan SMR ditangkap Imigrasi yang menggelar operasi gabungan bersama instansi lainnya.
Dua warga Nigeria di Bali dideportasi. Keduanya dideportasi akibat tak membayar denda overstay.
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali