Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Data STNK Dihapus, Kendaraan Dianggap Bodong!
jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun.
Penerapan pengahpusan data STNK itu sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, Firman belum menginformasikan kapan penerapan aturan penghapusan data STNK menunggak pajak 2 tahun itu dimulai.
"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Jakarta, Sabtu (3/7).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan apabila penerapan aturan tersebut dimulai, maka kendaraan mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan itu berlaku untuk meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak serta dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kami ingin pastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," ucap Irjen Firman Shantyabudi.
Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Korlantas Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data STNK bagi yang tak bayar pajak 2 tahun atau pajak mat. Kendaraan bakal dianggap bodong. Siap-siap!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri