Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Data STNK Dihapus, Kendaraan Dianggap Bodong!
Sabtu, 30 Juli 2022 – 23:04 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Dok Humas Polri.
Di saat bersamaan, pihaknya terus menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," kata Rivan. (antara/jpnn)
Korlantas Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data STNK bagi yang tak bayar pajak 2 tahun atau pajak mat. Kendaraan bakal dianggap bodong. Siap-siap!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI