Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Data STNK Dihapus, Kendaraan Dianggap Bodong!
Sabtu, 30 Juli 2022 – 23:04 WIB
Di saat bersamaan, pihaknya terus menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," kata Rivan. (antara/jpnn)
Korlantas Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data STNK bagi yang tak bayar pajak 2 tahun atau pajak mat. Kendaraan bakal dianggap bodong. Siap-siap!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- KPK Sebut Dirnarkoba PMJ yang Dimutasi Pascakasus DWP Belum Pernah Lapor Kekayaan
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
- Buntut Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Dimutasi
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat